4 fakta kominfo akan blokir Blokir WhatsApp, Facebook hingga IG

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo selalu mengingatkan supaya beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat selekasnya mendaftar operasional usahanya di Indonesia.



Menkominfo Johnny G. Plate minta WhatsApp, Facebook, Google, sampai Twitter lakukan registrasi PSE dalam pertemuan jurnalis berkenaan Registrasi PSE beberapa lalu.

"Tidak boleh menanti batasan waktu usai. (Bila) tidak tercatat di Indonesia dapat berimplikasi kurang sehat," kata Johnny, akhir Juni 2022 kemarin.

Batasan akhir waktu registrasi PSE ialah pada Rabu 20 Juli 2022 atau 3 hari kembali dari ini hari, Minggu (17/7/2022).

Maka dari itu, beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing atau lokal dalam negeri, harus harus mendaftar operasional usahanya di Kemkominfo atau terancam Kominfo blokir.

"Bila ada PSE yang lakukan kealpaan dalam registrasi ke Kemkominfo, pemerintahan tidak enggan untuk lakukan penutupan basis," tegas Menkominfo Johnny G. Plate.

Beberapa nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, sampai Google belum tercantum dalam perincian PSE yang telah mendaftarkan.

Walau demikian, berdasar data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ sekarang ini telah ada keseluruhan 5.695 PSE baik asing atau lokal yang lakukan registrasi ke Kemkominfo. Dari jumlahnya itu, ada 82 PSE asing yang mendaftar operasional di Indonesia.

Berikut deretan bukti berkaitan Kominfo yang memberikan ancaman akan meblokir basis bila tidak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) digabungkan Liputan6.com:

Tenggat Waktu Registrasi PSE sampai 20 Juli 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo terus mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk selekasnya mendaftar operasional usahanya di Indonesia selambatnya 20 Juli 2022.

Dalam pertemuan jurnalis berkenaan Registrasi PSE beberapa lalu, Menkominfo Johnny G. Plate minta Facebook, Google, sampai Twitter lakukan registrasi.

"Tidak boleh menanti batasan waktu usai. (Bila) tidak tercatat di Indonesia dapat berimplikasi kurang sehat," kata Johnny, akhir Juni kemarin.

Tenggat waktu PSE mendaftar Kemkominfo ialah 20 Juli 2022 atau empat hari kembali dari ini hari.

Itu maknanya, Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing atau lokal perlu mendaftar operasional usahanya di Kemkominfo atau terancam PSE dikunci.

Johnny memperjelas, bila ada PSE yang lakukan kealpaan dalam registrasi ke Kemkominfo, pemerintahan tidak enggan untuk lakukan penutupan basis.

2. WhatsApp, Facebook dkk Belum Daftar ke Kemkominfo

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, PSE yang tidak lakukan registrasi di Kemkominfo sampai 20 Juli 2022, akan dikelompokkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.

Berdasar data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ sekarang ini telah ada keseluruhan 5.695 PSE baik asing atau lokal yang lakukan registrasi ke Kemkominfo.

Dari jumlahnya itu, ada 82 PSE asing yang mendaftar operasional di Indonesia. Diantaranya ialah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, sampai MiChat.

Beberapa nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, sampai Google belum tercantum di daftar PSE yang telah mendaftarkan.

Dalam pada itu, untuk PSE lokal, jumlah yang tercatat telah capai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, sampai Grab telah berada di daftar itu.

3. Alasan Registrasi PSE Harus Dilaksanakan

Menurut Semuel Abrijani, registrasi PSE dilaksanakan seutuhnya membuat perlindungan warga Indonesia.

"(PSE harus mendaftarkan) untuk warga, membuat perlindungan warga sebagai customer. (Melihat dari) kasus pinjol, banyak yang tidak tercatat. Jika ada permasalahan, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang akrab dipanggil Semmy, dalam pertemuan jurnalis berkenaan Up-date Registrasi PSE, akhir Juni kemarin.

Selanjutnya, Semmy menerangkan, baik PSE asing dan lokal sama diharuskan mendaftarkan dan jalankan syarat operasional yang serupa supaya terbentuk keadaan tingkat playing field.

"Untuk aktor industri, supaya terbentuk tingkat playing field, dipakai syarat yang serupa. Bagaimana memberi keuntungan untuk warga (bila ada web yang) mengikuti branding-nya, dapat lakukan verifikasi," kata Semmy.

Pria berkaca mata ini mengatakan warga dapat memeriksa PSE yang telah tercatat ke Kemkominfo di situs sah kementerian di https://pse.kominfo.go.id/home/.

4. Google Siap Taati Ketentuan Daftarkan PSE

Perusahaan penyuplai basis digital, terhitung perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan sebagainya harus mendaftar ke Kemkominfo atau terancam PSE dikunci bila tidak mendaftar usahanya.

Diminta respon masalah registrasi PSE ini, perusahaan raksasa internet Google akui akan patuhi ketentuan di Indonesia.

"Kami ketahui kepentingan mendaftarkan dari ketentuan berkaitan, dan akan ambil perlakuan yang sama sesuai dalam usaha patuhi," kata Perwakilan Google, dalam penjelasannya ke Tekno Liputan6.com, Sabtu 16 Juli 2022.

Sementara, Facebook Indonesia belum memberi jawaban saat ditanyakan berkenaan gagasan registrasi operasional platformnya di Indonesia.

Baca juga di https://amuofficial.net/

Posting Komentar

To Top